Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 11/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2002 Seri D Nomor Seri 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan potensi sarang burung walet demi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian populasi burung walet, baik di habitat alami maupun buatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami (kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan habitat alami di luar kawasan hutan) dan di luar habitat alami (bangunan/gedung, rumah/toko).
  2. Kewajiban memperoleh izin dari Bupati untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di habitat alami di luar kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru. Izin berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Persyaratan pengajuan izin meliputi proposal, rekomendasi teknis, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, mentaati persyaratan teknis, memiliki SITU, SIUP, TDP, NPWP, rekomendasi BKPRD, persetujuan tetangga (HO), surat pernyataan pengelolaan lingkungan, dan jarak minimal dengan habitat alami.
  4. Penemu sarang burung walet di habitat alami wajib melaporkan penemuannya dan diberikan prioritas untuk mengelola dan mengusahakannya.
  5. Ketentuan mengenai pemanenan sarang burung walet, termasuk jenis panen (tetasan dan rampasan), frekuensi, waktu, dan pendampingan oleh pihak terkait.
  6. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

1. Terhadap semua pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet yang sudah ada, baik yang sudah mempunyai izin maupun yang belum mempunyai izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).