Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.02/2018 · PMK No. 114/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian insentif pada Tahun Anggaran 2018 berdasarkan kinerja anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2017. Insentif ini merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga yang memiliki kinerja anggaran terbaik. Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mempertimbangkan capaian kinerja anggaran, hasil kinerja pelaksanaan anggaran, dan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kementerian/lembaga yang memenuhi kriteria, termasuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan nilai kinerja lebih dari 90, diusulkan untuk menerima insentif. Besaran insentif ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran dan kemampuan keuangan negara. Insentif digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, namun tidak dapat digunakan sebagai tambahan penghasilan pegawai.

(-)

(-)