Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2007 · PERPRES No. 73 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penghulu berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku surut mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)