Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 3/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2007Tanggal Penetapan:6 November 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku06 November 2007
Tanggal Penetapan06 November 2007
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2007.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Perubahan pada Belanja Daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Perubahan pada Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan (SILPA) dan Pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah).

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)