Peraturan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2020-2024, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan nilai dan peran BUMN dalam perekonomian nasional, serta mendukung visi dan misi Presiden dalam pembinaan BUMN. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, dan pelaksanaan strategi pembinaan BUMN. Selain itu, kebijakan ini mengatur kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan bagi BUMN, serta menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait modal minimum dan kompetensi pejabat.