di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.05/2017 · PMK No. 175/PMK.05/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif layanan vaksinasi meningitis di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, sesuai dengan usulan dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk memastikan tarif layanan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan tarif layanan vaksinasi meningitis menjadi Rp305.000 per tindakan. Perubahan ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya.