Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.05/2017 · PMK No. 175/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif layanan vaksinasi meningitis di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, sesuai dengan usulan dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk memastikan tarif layanan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan tarif layanan vaksinasi meningitis menjadi Rp305.000 per tindakan. Perubahan ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya.

(-)

(-)