di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 8/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal.
Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah.
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.