Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 8/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal.

Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah.

Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.