Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.050/M/5/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.050/M/5/2019 Tahun 2019 tentang Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 404/KPTS/OT.050/M/5/2019 · Kepmentan No. 404/KPTS/OT.050/M/5/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaKomisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 361/Kpts/OT.050/5/2016 tentang Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian.

Keputusan Menteri ini membentuk Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian dengan tujuan mendukung perumusan kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Komisi ini bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi pertanian yang meliputi penelitian dan pengembangan, pengujian dan evaluasi, standardisasi, sertifikasi dan pengawasan, pengadaan, industri alat dan mesin pertanian, penerapan, penggunaan, serta penyuluhan. Komisi ini juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian mengenai kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi dalam mendukung pembangunan pertanian di Indonesia, serta melaksanakan penugasan dari Menteri Pertanian dalam mempersiapkan kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian. Ruang lingkup pengembangan mekanisasi pertanian meliputi alat dan mesin pertanian untuk budidaya, panen, dan pasca panen. Ketua Komisi berwenang menetapkan tata kerja Komisi, menunjuk Tim Teknis, dan mengoordinasikan pemberian dan permintaan informasi tentang mekanisasi pertanian. Ketua Komisi bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertanian setiap 6 (enam) bulan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi, dibentuk Sekretariat yang berada pada Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian. Komisi ini bertugas sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Biaya pelaksanaan tugas Komisi dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

(-)