Keputusan Menteri ini membentuk Komisi Pengembangan Mekanisasi Pertanian dengan tujuan mendukung perumusan kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Komisi ini bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi pertanian yang meliputi penelitian dan pengembangan, pengujian dan evaluasi, standardisasi, sertifikasi dan pengawasan, pengadaan, industri alat dan mesin pertanian, penerapan, penggunaan, serta penyuluhan. Komisi ini juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian mengenai kebijakan dan strategi pengembangan mekanisasi dalam mendukung pembangunan pertanian di Indonesia, serta melaksanakan penugasan dari Menteri Pertanian dalam mempersiapkan kebijakan pengembangan mekanisasi pertanian. Ruang lingkup pengembangan mekanisasi pertanian meliputi alat dan mesin pertanian untuk budidaya, panen, dan pasca panen. Ketua Komisi berwenang menetapkan tata kerja Komisi, menunjuk Tim Teknis, dan mengoordinasikan pemberian dan permintaan informasi tentang mekanisasi pertanian. Ketua Komisi bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertanian setiap 6 (enam) bulan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi, dibentuk Sekretariat yang berada pada Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian. Komisi ini bertugas sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Biaya pelaksanaan tugas Komisi dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.