di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Juga dikenal sebagai: Perpu 16/1960 · Perpu No. 16 Tahun 1960 · Perpu Nomor 16 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan nilai harga barang dalam pasal-pasal tertentu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kondisi ekonomi saat ini. Nilai yang sebelumnya ditetapkan tidak lagi relevan karena inflasi dan perubahan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menaikkan batas nilai barang yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah kata-kata "vijfen twintie gulden" dalam pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) KUHP menjadi "dua ratus lima puluh rupiah". Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai barang yang menjadi objek tindak pidana ringan dengan kondisi ekonomi saat ini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.