Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 8/2014 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013, Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penurunan anggaran sebesar Rp. 31.289.341.474,11, sehingga total APBD menjadi Rp. 960.385.012.054,77. Perubahan tersebut mencakup: - **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp. 11.920.548.520,57, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 952.588.076.930,89. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - **Belanja Daerah:** Terdapat pengurangan belanja sebesar Rp. 31.289.341.474,11, sehingga total belanja menjadi Rp. 960.385.012.054,77. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan mengalami penurunan sebesar Rp. 30.618.003.888,68, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 25.388.821.229,88. Pengeluaran mengalami penambahan sebesar Rp. 12.591.886.106,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 17.591.886.106,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta melampirkan detail perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)