Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 2/2017 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:22 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan22 Agustus 2017
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mengamanatkan penetapan peraturan daerah mengenai hak keuangan dan administratif DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman dalam penyediaan dan pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD melalui APBD, dengan tetap memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya setelah diberhentikan dengan hormat. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi, belanja alat kelengkapan, dan belanja alat kelengkapan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD, yang menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Pengelolaan anggaran belanja DPRD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.

1. Terhadap Hak Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD periode 2014-2019 dilaksanakan terhitung sejak 1 Agustus 2017.

(-)