Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.010/2015 · PMK No. 206/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2015Tanggal Penetapan:20 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2015
Tanggal Penetapan20 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015. Jenis barang yang diatur meliputi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Hunian nonstrata title dengan harga jual Rp20.000.000.000,00 atau lebih, serta hunian strata title dengan harga jual Rp10.000.000.000,00 atau lebih, dikenai pajak penjualan sebesar 20%.

(-)

(-)