di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 5/2021 · Perda Kabupaten Minahasa No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa untuk Tahun Anggaran 2022. APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp 1.336.341.477.079,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.248.949.971.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer antar-daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.312.341.477.079,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan/atau penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan/atau pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD.