di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak dipungut biaya, serta Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah, objek retribusi, dan tarif retribusi. Objek retribusi mencakup percetakan KTP, Akta Kelahiran (dengan ketentuan khusus untuk anak umur 0-18 tahun yang kutipan pertamanya tidak dikenakan biaya), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak (Adopsi), Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Lain-lain. Tarif retribusi diatur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan perbedaan tarif antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk beberapa jenis akta.
Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Wewenang penyidik meliputi berbagai tindakan seperti menerima laporan, memeriksa, mengumpulkan bukti, meminta keterangan, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta memanggil orang untuk dimintai keterangan.