Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak zoonosis prioritas dan mencegah penyebarannya melalui respon cepat penanganan oleh pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan Pelayanan Minimal Zoonosis prioritas yang meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Pelayanan informasi rawan bencana mencakup penyusunan kajian risiko bencana dan komunikasi, informasi, dan edukasi rawan bencana. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan mencakup pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi mencakup respon cepat Kejadian luar biasa penyakit/wabah Zoonosis prioritas. Zoonosis prioritas yang diatur meliputi rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis, dan avian influenza. Untuk percepatan pelayanan minimal, bupati/wali kota dapat membentuk kader pemantauan dan tindakan cepat Kejadian Zoonosis.