Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2022 · Perma No. 2 Tahun 2022 · Perma Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku30 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang haknya dirugikan akibat putusan perampasan barang dalam perkara korupsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik dapat mengajukan keberatan terhadap putusan perampasan barang dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan diucapkan. Pengadilan tindak pidana korupsi berwenang mengadili permohonan keberatan ini. Keberatan dapat diajukan secara tertulis dan harus memuat identitas pemohon, nomor dan tanggal putusan, barang-barang yang dirampas, alasan keberatan, dan petitum permohonan. Proses pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Pemohon, termohon, dan turut termohon dapat mengajukan kasasi terhadap penetapan atas keberatan.

1. Keberatan yang diajukan setelah Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan, namun belum mulai disidangkan, tata cara pemeriksaan Keberatan tersebut mengacu pada tata cara pemeriksaan Keberatan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Dalam hal terdapat Keberatan yang sudah mulai diperiksa pengadilan tingkat pertama atau kasasi, namun belum diputus pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan, pemeriksaan Keberatan tersebut dilanjutkan. 3. Dalam hal terdapat Keberatan yang sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi belum dilaksanakan pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini diundangkan, penetapan atau putusan tersebut pelaksanaannya tunduk pada Peraturan Mahkamah Agung ini. 4. Dalam hal permohonan Keberatan telah diputus sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini dengan putusan permohonan tidak dapat diterima, Pemohon dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang masih memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)