Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelakanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 28/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelakanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 373.727.287.439,50 dan belanja sebesar Rp. 416.558.137.001,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (42.830.849.561,50). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 97.193.371.415,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.104.151.353,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 91.089.220.061,90. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.103.809.591.224,70, kewajiban sebesar Rp. 244.162.450,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.103.565.428.774,70. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 48.277.670.950,40. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota Pasuruan akan menetapkan peraturan walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)