Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang. Pemerintah Daerah menyertakan modal kepada PDAM untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 8.494.000.000,00, Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 13.000.000.000,00, dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 9.500.000.000,00. Jumlah penyertaan modal tersebut dianggarkan pada APBD atau Perubahan APBD Tahun Anggaran berjalan dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, dan PDAM berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada PDAM yang menerima penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan fungsional.