Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KAHURIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 14/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:5 September 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KAHURIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/PS.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1981 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/PS.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1993 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang. Pemerintah Daerah menyertakan modal kepada PDAM untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 8.494.000.000,00, Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 13.000.000.000,00, dan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 9.500.000.000,00. Jumlah penyertaan modal tersebut dianggarkan pada APBD atau Perubahan APBD Tahun Anggaran berjalan dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, dan PDAM berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada PDAM yang menerima penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan fungsional.

(-)

(-)