di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Retribusi RSUD
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 12/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa sarana dan jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab di rumah sakit, serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja atas jasa medik di RSUD Muara Teweh yang belum memiliki dasar hukum yang komprehensif.
Komponen penerimaan biaya pelayanan rumah sakit terdiri atas jasa sarana dan prasarana, jasa medik, jasa perawatan, dan jasa instalasi. Pengelolaan penerimaan tarif pelayanan kesehatan dilakukan oleh Rumah Sakit dengan menunjuk petugas pemungut tarif yang bertugas melakukan pemungutan, penagihan, dan penyetoran ke kas daerah serta melakukan pencatatan setiap transaksi tarif. Setiap penerimaan tarif pelayanan kesehatan disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
Seluruh penerimaan biaya rumah sakit terdiri atas jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan. Petugas Kesehatan Rumah Sakit yang melakukan pelayanan kesehatan diberikan jasa untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan dalam bentuk jasa medik, jasa paramedik, jasa medical record, dan jasa gizi. Besaran jasa medik / jasa pelayanan kecuali untuk tindakan bedah/operasi ditetapkan 44% atas biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan. Besaran jasa medik untuk tindakan bedah/operasi ditetapkan 48% atas biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan. Besaran jasa sarana dan prasarana kecuali untuk tindakan bedah/operasi ditetapkan 56% atas biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk selanjutnya disetor ke kas daerah. Besaran jasa sarana dan prasarana untuk tindakan bedah/operasi ditetapkan 52% atas biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk selanjutnya disetor ke kas daerah. Penerimaan jasa medik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.