Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Irian Barat

Juga dikenal sebagai: PP 54/1961 · PP No. 54 Tahun 1961 · PP Nomor 54 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perikanan Negara Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Irian Barat sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha perikanan di wilayah Irian Barat, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, dengan panduan dari Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 6.658.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum yang mengatur pembagian tugas dan hubungan kerja. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri. Laba bersih perusahaan akan dialokasikan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan dana sosial lainnya.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)