Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi berbagai jenis izin, seperti izin trayek, izin bidang perhubungan, izin usaha perikanan, izin perpanjangan tanda pabrik untuk alat ukur, izin bidang pelayanan kesehatan, izin usaha jasa pariwisata, izin pengganti STNK hilang, izin bidang pemukiman dan prasarana wilayah, izin bidang sosial, dan izin bidang perpustakaan. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi. Besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur biaya penyelenggaraan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.