Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2006Tanggal Penetapan:22 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 Agustus 2006
Tanggal Penetapan22 November 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1991 tentang Izin Usaha Perikanan. 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata. 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Izin Trayek sepanjang yang mengatur tentang retribusi perizinan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi berbagai jenis izin, seperti izin trayek, izin bidang perhubungan, izin usaha perikanan, izin perpanjangan tanda pabrik untuk alat ukur, izin bidang pelayanan kesehatan, izin usaha jasa pariwisata, izin pengganti STNK hilang, izin bidang pemukiman dan prasarana wilayah, izin bidang sosial, dan izin bidang perpustakaan. Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi. Besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur biaya penyelenggaraan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap obyek Retribusi Perizinan Tertentu yang telah dikeluarkan izin tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perizinan tersebut. 2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan penyesuaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00. 2. Selain ancaman pidana, pelanggar tetap diwajibkan mengajukan izin dan membayar retribusi.