Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Pencabutan ini dilakukan karena adanya penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kabupaten Garut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016. Dampak dari penundaan DAU tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk melakukan pengurangan atau penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas, dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk dibatalkan.

(-)

(-)