di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Pencabutan ini dilakukan karena adanya penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kabupaten Garut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016. Dampak dari penundaan DAU tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk melakukan pengurangan atau penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas, dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk dibatalkan.