di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah sebagai alat kontrol kepemilikan kendaraan di atas air dan menciptakan keselamatan serta ketertiban di alur pelayaran perairan daratan.
Ketentuan substansial meliputi: