Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2005Tanggal Penetapan:27 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Balik Nama Kendaraan Diatas Air
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku27 Oktober 2005
Tanggal Penetapan27 Oktober 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah sebagai alat kontrol kepemilikan kendaraan di atas air dan menciptakan keselamatan serta ketertiban di alur pelayaran perairan daratan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek BBNKAA adalah penyerahan hak milik kendaraan di atas air, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  2. Subjek BBNKAA adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan hak milik kendaraan di atas air.
  3. Dasar pengenaan BBNKAA adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang terdiri dari nilai jual rangka/body dan motor penggerak. Nilai jual ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Menteri Dalam Negeri.
  4. Tarif BBNKAA adalah 5% untuk penyerahan pertama, 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya, dan 0,1% untuk penyerahan karena warisan.
  5. Wilayah pemungutan BBNKAA adalah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
  6. Wajib pajak wajib mendaftarkan penyerahan hak milik kendaraan di atas air dalam jangka waktu 30 hari sejak penyerahan.
  7. Hasil penerimaan BBNKAA dibagi antara Pemerintah Provinsi (60%) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (40%).

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.