Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2003 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2003
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2003
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Buton. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan daerah untuk mengelola retribusi izin usaha jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian izin usaha konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
  2. IUJK terdiri dari usaha jasa konsultasi konstruksi dan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
  3. Izin merupakan kewenangan Kepala Daerah yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan klasifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin kegiatan usaha, meliputi biaya administrasi dan biaya teknis.
  7. Struktur tarif digolongkan berdasarkan kualifikasi usaha dari masing-masing jenis usaha.
  8. Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun.
  9. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  10. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 18 dan Pasal 16 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.