Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan daerah, belanja daerah, surplus, pembiayaan daerah, dan sisa lebih pembiayaan anggaran. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, transitoris), dan saldo kas akhir. Laporan Operasional menyajikan surplus operasi, surplus dari kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus laporan operasional. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih pembiayaan, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus laporan operasional, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Walikota.