Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 1/2021 · Perda Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2021Tanggal Penetapan:4 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku04 Agustus 2021
Tanggal Penetapan04 Agustus 2021
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan daerah, belanja daerah, surplus, pembiayaan daerah, dan sisa lebih pembiayaan anggaran. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, transitoris), dan saldo kas akhir. Laporan Operasional menyajikan surplus operasi, surplus dari kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus laporan operasional. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih pembiayaan, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus laporan operasional, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)