Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 9/2002 · Perda Kota Jayapura No. 9 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2002Tanggal Penetapan:2 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku02 Agustus 2002
Tanggal Penetapan02 Agustus 2002
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 69)

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang kepariwisataan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah potensi alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya yang dapat menjadi daya tarik wisata serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah mengembangkan kepariwisataan secara terpadu. Ketentuan substansial mencakup penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, dan informasi pariwisata. Pengusahaan objek wisata mencakup wisata alam, budaya, minat khusus, rekreasi, dan hiburan umum. Usaha sarana pariwisata meliputi akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata, wisata tirta, dan kawasan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pariwisata, retribusi izin usaha pariwisata, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin prinsip membangun dan izin usaha pariwisata. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha pariwisata.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar Ketentuan pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi yang terutang.