Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang kepariwisataan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah potensi alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya yang dapat menjadi daya tarik wisata serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah mengembangkan kepariwisataan secara terpadu.
Ketentuan substansial mencakup penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, dan informasi pariwisata. Pengusahaan objek wisata mencakup wisata alam, budaya, minat khusus, rekreasi, dan hiburan umum. Usaha sarana pariwisata meliputi akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata, wisata tirta, dan kawasan pariwisata.
Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pariwisata, retribusi izin usaha pariwisata, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki izin prinsip membangun dan izin usaha pariwisata. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha pariwisata.