di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu-Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral
Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1965 · Keppres No. 70 Tahun 1965 · Keppres Nomor 70 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mengangkat pembantu-pembantu Menteri Urusan Bank Sentral guna membantu pelaksanaan tugas Menteri tersebut. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan kelancaran tugas Menteri Urusan Bank Sentral.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pengangkatan dua orang, yaitu Soepratowo Lertopat dan Sulaksana Suparto, sebagai pembantu Menteri Urusan Bank Sentral. Mereka bertugas di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Bank Sentral serta dipimpin oleh Direktur Bank Sentral. Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.