Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 33/2014 · Permenkominfo No. 33 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pengawasan internal yang terarah, terpadu, dan terkoordinasi. Kebijakan ini merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan. Kebijakan ini mencakup pelaksanaan transformasi pengawasan, pengawalan reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas laporan keuangan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014, dengan dukungan dari setiap unit organisasi Eselon I. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dan unit organisasi Eselon I melalui pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.

(-)

(-)