Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 – 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 3/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 – 2019
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Maret 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 38 Seri E1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025. RPJMD juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.

RPJMD ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti Renstra SKPD, RKPD, Rencana Kerja SKPD, dan perencanaan penganggaran, serta RPJMD kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dengan provinsi yang berbatasan.

Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Perubahan terhadap ketentuan dalam BAB VII dan BAB VIII dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

1. Semua program dan kegiatan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014. 2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tetap berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014.

(-)