Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Karet Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1951 · Keppres No. 45 Tahun 1951 · Keppres Nomor 45 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia ke Konperensi Karet Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1951 ini menetapkan pengiriman Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi Karet Internasional di Roma pada tanggal 16-30 April 1951. Delegasi terdiri dari ketua, anggota, sekretaris, dan penasehat ahli yang berasal dari berbagai instansi terkait. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta, Negeri Belanda, dan London sesuai jadwal yang ditetapkan. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang dan delegasi akan tinggal di Roma selama 15 hari. Tunjangan perjalanan dan penginapan diberikan sesuai ketentuan, termasuk tunjangan pakaian bagi anggota tertentu. Ketua Delegasi diwajibkan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan setelah kembali.

(-)

(-)