Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 3/2024 · PP No. 3 Tahun 2024 · PP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyiaran publik yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi RRI. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, sementara Dewan Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan RRI. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta pengelolaan sumber pendanaan RRI yang berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa RRI dapat membentuk pusat dan perwakilan di luar negeri untuk mendukung tugas operasionalnya.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan RRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI belum ditetapkan, kewenangan tersebut dilakukan oleh Menteri. 3. Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala Satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

1. Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.