Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:1 Januari 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan01 Januari 2020
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Jenis prasarana yang meliputi jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, dan sistem proteksi kebakaran.
  2. Jenis sarana yang meliputi sarana pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana perdagangan, sarana kebudayaan dan rekreasi, dan sarana ruang terbuka hijau.
  3. Jenis utilitas umum yang meliputi jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan gas.

Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui. Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan rencana pembangunan. Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.

Tata cara penyerahan meliputi persiapan dan hasil verifikasi, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan penyerahan. Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan kepada Gubernur secara berkala. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

1. Pengembang yang telah melakukan pembangunan perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman, dapat menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak bersedia menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati berupa peringatan tertulis, denda administrasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pengumuman kepada media massa, tidak diberikan pelayanan perijinan selama 5 (lima) tahun, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman. 3. Selain sanksi administratif, pengembang yang tidak bersedia menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.