Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 259 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 259/1960 · Keppres No. 259 Tahun 1960 · Keppres Nomor 259 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Komodor Udara Sudjono Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 259 Tahun 1960 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Major Udara Sukotjo sebagai anggota DPR-GR/MPRS, sehingga diperlukan penggantian anggota. Komodor Udara Sudjono dipandang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota DPR-GR/MPRS. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960, Pasal 1 ayat 2 Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960. Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 1 November 1960, Komodor Udara Sudjono diangkat sebagai anggota DPR-GR/MPRS.

(-)

(-)