Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Retribusi Izin Gangguan Pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2018Tanggal Penetapan:11 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Retribusi Izin Gangguan Pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku11 Januari 2018
Tanggal Penetapan11 Januari 2018
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 18, pasal 5 huruf b, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 15, pasal 28 ayat (2) dan lampiran II pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu serta Peraturan Pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut retribusi izin gangguan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pengenaan izin gangguan, sehingga pungutan retribusi izin gangguan dianggap menghambat iklim investasi daerah. Dengan dicabutnya pasal-pasal yang mengatur tentang izin gangguan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, maka segala ketentuan terkait retribusi izin gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)