Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar daerah dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan pemasangan reklame sehingga memberikan manfaat bagi daerah melalui pungutan pajak.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan Wajib Pajak adalah penyelenggara reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame (jika diselenggarakan sendiri).
- Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan berdasarkan penetapan Bupati.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran.