di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang perkembangan dunia usaha dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Tujuan peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan pelaporan terkait dengan pendaftaran perusahaan.