Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang perkembangan dunia usaha dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya Daftar Perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Tujuan peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Daerah untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan.
  2. Pengecualian pendaftaran bagi perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, atau usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan atau laba.
  3. Pelimpahan wewenang penerbitan TDP dari Bupati kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pelayanan perizinan.
  4. Tata cara pendaftaran perusahaan baru, pembaruan, perubahan, pembatalan, dan penghapusan daftar perusahaan.
  5. Pelayanan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
  6. Tidak dikenakan biaya administrasi untuk setiap pendaftaran perusahaan dan pembaruan Tanda Daftar Perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan pelaporan terkait dengan pendaftaran perusahaan.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, TDPnya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Pendaftaran atau pembaruan TDP setelah ditetapkannya Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 12 ayat (1) dan (3), dan Pasal 18 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000. 2. Perusahaan yang melanggar Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000. 3. Perusahaan yang melanggar Pasal 8 ayat (10) dan (13), Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), (3), dan/atau (4) diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.