Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Eleventh Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2024 · PERPRES No. 74 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2024Tanggal Penetapan:9 Juli 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol to Implement the Eleventh Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 2024
Tanggal Penetapan09 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani pada tanggal 15 November 2019 di Hanoi, Vietnam. Pengesahan ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Protokol ini merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam melaksanakan komitmen internasional di bidang jasa angkutan udara di bawah kerangka ASEAN.

(-)

(-)