Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 04/2018 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah Kabupaten Tanggamus. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, neraca, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan perubahan ekuitas. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, investasi daerah, aset tetap daerah, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Kabupaten Tanggamus. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)