Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penunjukan Sebagai Jabatan Presiden Kepada Wakil Ketua Perdana Menteri II Dr. J. Leimena

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1964 · Keppres No. 5 Tahun 1964 · Keppres Nomor 5 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1964Tanggal Penetapan:6 Januari 1964
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Sebagai Jabatan Presiden Kepada Wakil Ketua Perdana Menteri II Dr. J. Leimena
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1964
Tanggal Penetapan06 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1964 ini ditetapkan dengan latar belakang kepergian Presiden ke luar negeri, sehingga diperlukan penunjukan pejabat negara lain untuk menjalankan tugas jabatan Presiden. J. Leimena, yang menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri II, ditunjuk sebagai Penjabat Presiden. Penunjukan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No. 10/Prp tahun 1960, dan Keputusan Presiden No. 232 tahun 1963. Keputusan ini berlaku mulai 7 Januari 1964 dan disampaikan kepada berbagai lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)