Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian alat berat. Tarif retribusi pemakaian alat berat didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan standar jumlah jam kerja alat per hari, jumlah hari sewa alat, faktor pengali pada jenis alat, umur ekonomis alat, umur pada tahun sewa, persentase biaya pemeliharaan selama umur ekonomis, dan harga pokok alat.

(-)

(-)