Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The ASEAN-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Peoples's Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2011 · PERPRES No. 75 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The ASEAN-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Peoples's Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian ASEAN-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pendirian ASEAN-China Centre pada 25 Oktober 2009 di Cha-Am Hua Hin, Thailand. MoU ini merupakan hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara ASEAN dan China melalui pendirian pusat tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan Presiden ini mengesahkan MoU yang telah ditandatangani, dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)