Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 4/2013 · Perka LKPP No. 4 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2013Tanggal Penetapan:7 Juni 2013
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPenyelenggaraan Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku07 Juni 2013
Tanggal Penetapan07 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) melalui penyelenggaraan Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pegawai LKPP tentang nilai-nilai anti korupsi, serta mendorong keterlibatan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketentuan Substansial: LKPP diwajibkan melaksanakan Strakom PBAK dengan melibatkan seluruh pegawai dalam kegiatan komunikasi dan pendidikan budaya anti korupsi. LKPP juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Seluruh pegawai LKPP harus mendukung dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan Strakom PBAK. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Strakom PBAK diatur dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)