Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PP 41/2020 · PP No. 41 Tahun 2020 · PP Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengalihan ini dilakukan dengan syarat pegawai berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Tidak Tetap, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai jabatan, serta integritas dan moralitas yang baik. Proses pengalihan melibatkan penyesuaian jabatan, identifikasi pegawai, pemetaan kualifikasi, dan pelaksanaan pengalihan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN. 2. Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.

(-)