Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 32 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 32/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 32 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. - Penetapan penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). - Penetapan penghasilan tetap Kepala Desa minimal sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten. - Penetapan penghasilan tetap Sekretaris Desa yang bukan PNS sebesar 70% dari penghasilan Kepala Desa. - Penetapan penghasilan Kepala Urusan sebagai Perangkat Desa dan Kepala Dusun sebesar 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa. - Pengecualian bagi Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dari ketentuan menerima penghasilan tetap. - Pemerintah Kabupaten dapat memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan kriteria tertentu dan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. - Pemberian tunjangan pengabdian kepada Kepala Desa yang mengakhiri atau berakhir masa jabatannya paling banyak lima kali penghasilan tetap.

(-)

(-)