Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1946 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra

Juga dikenal sebagai: PP 8/1946 · PP No. 8 Tahun 1946 · PP Nomor 8 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 1946Tanggal Penetapan:8 Agustus 1946
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 1946
Tanggal Penetapan08 Agustus 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946 ini menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang sebelumnya hanya berlaku di pulau Jawa dan Madura, kini juga diberlakukan di Provinsi Sumatera. Keputusan ini diambil berdasarkan pasal terakhir dari Undang-Undang tersebut dan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas penerapan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelumnya ke wilayah Provinsi Sumatera, sehingga memastikan keseragaman penerapan hukum pidana di wilayah Indonesia yang lebih luas.

(-)

(-)