Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.011/2014 · PMK No. 119/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014, dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan berbagai produk plastik untuk meningkatkan daya saing industri tertentu pada tahun anggaran 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, dan produk terkait lainnya. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang yang sudah dikenakan bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini ditetapkan sebesar Rp87.000.000.000,00.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.