Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa di Kabupaten Pamekasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, mendukung keserasian antar jalan, menjadi pedoman perencanaan dan pembiayaan, mengoptimalkan sumber daya, mewujudkan peran masyarakat dan penyelenggara jalan, serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang terpadu. Peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pemerintah Kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa, termasuk perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan. Pemerintah Desa memiliki hak dan kewajiban terkait pemeliharaan dan perbaikan jalan desa. Peraturan ini juga mengatur kriteria jalan desa, perencanaan dan pembinaan jalan desa, serta pembangunan jalan desa. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan jalan menurut sistem, fungsi, dan status, mekanisme penetapan kelas jalan, spesifikasi kelas jalan, pemberian nama jalan, dan pemberian papan nama jalan. Persyaratan teknis jalan kabupaten juga diatur, termasuk kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, dan penggunaan jalan sesuai fungsinya. Peraturan ini juga mengatur pengadaan tanah untuk jalan, pengelolaan jalan kabupaten, pemanfaatan bagian jalan kabupaten (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan) untuk iklan, jalur hijau, bangunan utilitas, dan pembuatan jalan masuk. Terakhir, peraturan ini mengatur izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan kabupaten, hak dan kewajiban pemilik izin, dispensasi, dan rekomendasi, larangan, analisis dampak lalu lintas, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.