Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 14/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh yang berada di Daerah, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, maksud, tujuan, asas, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran (Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran). Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana Air Minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus, menunjang program pembangunan Daerah di bidang pengelolaan Air Minum, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran meliputi penyediaan Air Minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat, kegiatan usaha milik perorangan dan/atau kelompok/lembaga di Daerah dan dapat melayani di luar Daerah, serta pelayanan usaha lain yang berhubungan dengan pengelolaan Air Minum dengan izin Bupati. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan besaran penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, serta jaminan aset.

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh yang berada di Daerah, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran. 2. Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

1. Anggota Dewan Pengawas yang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang memangku jabatan rangkap dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi.