Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, maksud, tujuan, asas, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran (Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran).
Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana Air Minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus, menunjang program pembangunan Daerah di bidang pengelolaan Air Minum, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Kegiatan usaha Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran meliputi penyediaan Air Minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat, kegiatan usaha milik perorangan dan/atau kelompok/lembaga di Daerah dan dapat melayani di luar Daerah, serta pelayanan usaha lain yang berhubungan dengan pengelolaan Air Minum dengan izin Bupati.
Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan besaran penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, serta jaminan aset.