Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian ini bertanggung jawab atas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di daerah.