Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 · Permenkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Oktober 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan biro, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian ini bertanggung jawab atas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di daerah.

(-)

(-)