Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah Kalimantan Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, dan lain-lain. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran, serta penghubung pelaksanaan urusan pemerintahan di Jakarta. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Cabang Dinas di Kabupaten/Kota untuk bidang-bidang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Gubernur yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya.