Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 75); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerjarumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 70); 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25); 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 74); 7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 76).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah Kalimantan Tengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, dan lain-lain. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran, serta penghubung pelaksanaan urusan pemerintahan di Jakarta. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Cabang Dinas di Kabupaten/Kota untuk bidang-bidang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Gubernur yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPT Dinas dan UPT Badan yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan menurut Peraturan Daerah ini. Semua Peraturan Gubernur mengenai Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi pada UPT Dinas dan UPT Badan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus dan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah, yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun 2018. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan, pertanggungjawaban dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan perda ini untuk pertama kali dilakukan pada minggu keempat bulan Desember 2016. 6. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Kabupaten/Kota tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan terbentuknya perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(-)